JAKARTA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. H. Hilman Latief, M.A., Ph.D., mengusulkan biaya haji 2025 yang disetor jemaah Rp 55 juta. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR membahas komponen dan formulasi biaya haji 2025.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas. Pemerintah mengusulkan biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp.55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (6/1/2025).
Dalam kesempatannya, ia mengatakan, usulan biaya haji tersebut lebih rendah dari usulan biaya haji sebelumnya sebesar Rp.65 juta. Sedangkan, total BPIH awalnya Rp.89 juta yang menurun dari usulan awal dari Pemerintah Rp.93 juta.
“Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26. Untuk Bipih nya dialokasikan sebagaimana berikut. Bipih yang dimaksud adalah beban yang akan dibayar masing-masing jemaah,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menambahkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya disetor jamaah diusulkan sebesar Rp 55 juta. Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen. (tbn/mbah)
RRI
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM