SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Peran Dan Tugas Brimob Dari Masa Ke Masa.
Pasukan elit Korps Brimob Polri sebagai pelaksana utama Mabes Polri yang khusus menangani kejahatan berintensitas dan berkadar tinggi, memiliki sejarah panjang dalam pengabdiannya membela dan menjaga bangsa Indonesia.
Sepanjang perjalanannya, Brimob Polri andil dalam lembaran sejarah perjuangan bangsa, baik dalam merebut kemerdekaan maupun melawan pemberontak di masa-masa awal berdirinya Republik Indonesia. Korps Brimob Polri juga tidak terlepas dari tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Korps Brimob Polri yang merupakan cikal bakal organisasi bentukan Jepang mengalami beberapa kali perubahan nama mulai dari Tokubetsu Kaisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobrig (Mobil Brigade) dan Brimob (Brigade Mobil) kala itu perannya mulai kelihatan ketika pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang.
Sebelumnya Belanda telah menjajah Indonesia kurang lebih tiga setengah abad lamanya. Serah terima kekuasaan dari Belanda ke Jepang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh dan Letnan Jenderal Pooten yang merupakan Panglima tertinggi angkatan perang Belanda di Indonesia. Sedangkan Jepang diwakili oleh Panglima Tentara keenam belas, Letnan Jenderal Imamura.
Kegembiraan dan rasa suka-cita bangsa Indonesia karena dibebaskan oleh saudara tua dari belenggu penjajahan ternyata tidak berlangsung lama. Kebaikan Jepang sejak awal pendekatan hingga keberhasilannya menduduki Indonesia semata-mata hanyalah merupakan kedok dan tipu daya.
Sasaran Jepang yang utama adalah untuk memperoleh dukungan dan bantuan dari bangsa Indonesia dalam program invasinya. Hal itu, terbukti sekitar setelah dua minggu berada di Indonesia, sifat dan tujuan sebagai imperialis mulai tampak dengan jelas.
Dengan dalih untuk mempermudah pengambilalihan kekuasaan dan pemerintahan, permerintah militer Jepang secara berturut-turut mengeluarkan peraturan-peraturan imperialisnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tanggal 8 Maret 1942 dan Undang-Undang Nomor 3 Tanggal 20 Maret 1942. Isi pokok kedua undang-undang tersebut adalah melarang semua bentuk kegiatan pergerakan. Semua organisasi politik dan berbagai organisasi pergerakan yang ada di Indonesia dibekukan. Pembekuan ini dilakukan dengan alasan untuk menciptakan kestabilan keamanan. Bendera merah putih dilarang dikibarkan dan lagu Indonesia Raya dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan.
Setelah sekitar dua bulan Jepang menduduki Indonesia, situasi perang Asia Timur Raya mulai berbalik. Keunggulan pasukan Jepang di berbagai fron telah berbalik manjadi kekalahan. Hal ini terbukti bahwa armada Jepang di Laut Karang dapat dihancurkan oleh sekutu pada tanggal 7 Mei 1942 dan pada 7 Agustus 1942 pasukan sekutu berhasil menduduki kawasan Kepulauan Salomon di Samudera Pasifik.
Dikarenakan dua kekalahan yang berturut-turut serta keterbatasan personel akhirnya Jepang memutuskan untuk mengubah strategi perangnya. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga bantu militer, Jepang secara intensif mulai Maret 1943 sampai Desember 1944, telah membentuk beberapa organisasi semimiliter dan militer contohnya seperti Seinendan (Barisan Pemuda)yang bertugas untuk membantu pemerintah militer Jepang dalam hal peningkatan produksi maupun pengamanan garis belakang.
Keibodan (Barisan Pemuda Pembantu Polisi),bertugas memelihara keamanan dan ketertiban daerah setempat. Heiho (Pembantu Prajurit ), bertugas untuk membantu tentara Jepang, baik di garis depan maupun belakang. Peta (Pembela Tanah Air), merupakan organisasi militer penuh yang dibentuk atas kehendak bangsa Indonesia.
Karena pemerintah militer Jepang menghendaki bantuan militer sebanyak-banyaknya dari penduduk Indonesia. Karena tuntutan dari dalam dan luar negeri terus menekan, pemerintah militer Jepang menginginkan adanya tenaga cadangan polisi yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas yang tinggi. Jika keadaan memerlukan, cadangan Polisi ini juga diharapkan dapat berperan sebagai tenaga tempur. Keinginan pemerintah militer Jepang akhirnya terealisasi, Jepang berhasil membentuk satuan Polisi Khusus yang disebut Tokubetsu Keisatsu Tai.
Tokubetsu Keisatsu Tai
Proses kelahiran Brimob berlangsung pada periode 1943-1944, masa-masa pembentukan organisasi dan barisan militer yang digerakkan oleh pemerintah militer Jepang, sebagai bagian dari strategi perang Asia Timur Raya. Pemerintah militer Jepang membentuk tenaga cadangan yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas tinggi. Inilah yang kemudian melahirkan Tokubetsu Keisatsu Tai pada April 1944.
Tokubetsu Keisatsu Tai beranggotakan para polisi muda dan pemuda polisi serta didirikan di setiap Karesidenan di seluruh Jawa, Madura dan Sumatera. Tokubetsu Keisatsu Tai memiliki persenjataan yang lebih lengkap dari pada polisi biasa.
Para calon anggotanya pun diasramakan dan memperoleh pendidikan serta latihan kemiliteran dari tentara Jepang. Maka dari itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa anggota Tokubetsu Keisatsu Tai adalah pasukan polisi yang terlatih, berdisiplin tinggi dan terorganisasi dengan rapi.
Di setiap Karesidenan, pada akhir tahun 1944 telah dibentuk satuan Tokubetsu Keisatsu tai dengan kekuatan satu Kompi yang beranggotakan antara 60-200 orang, tergantung pada situasi wilayah dan Kompi tersebut berada di bawah kekuasaan Polisi Karesidenan. Pada umumnya Komandan Kompi Tokubetsu Keisatsu Tai berpangkat Itto Keibu ( Letnan Satu ).
Ketika Jepang menyerah kalah kepada sekutu dan kemudian Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu pula masa penggemblengan Tokubetsu Keisatsu Tai telah cukup. Bersama-sama dengan rakyat dan berbagai kesatuan lainnya, anggota Tokubetsu Keisatsu Tai telah bahu-membahu dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejak Jepang menyerah kepada sekutu, maka seluruh satuan semimiliter dan militer di Indonesia dibubarkan. Satu-satunya kesatuan yang masih boleh memegang senjata adalah Tokubetsu Keisatsu Tai. Keadaan inilah yang menempatkan anggota-anggota Tokubetsu Keisatsu Tai menjadi pioner dalam awal perebutan senjata untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Satuan ini juga yang mensponsori pembukaan gudang-gudang senjata secara paksa. Pada kelanjutannya, senjata-senjata itu dibagi-bagikan kepada mantan anggota semimiliter dan militer serta para pejuang lainnya.
Tepat pada tanggal 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Tk. I. Mohammad Jasin, saat berlangsung apel pagi yang diikuti oleh semua anggota Polisi Istimewa dan pegawai lainnya di Markas Kesatuan Polisi Istimewa, membacakan teks Proklamasi dari pasukan Polisi Istimewa yang berbunyi,“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan Poelisi sebagai Poelisi Repoeblik Indonesia“.
Polisi Istimewa adalah cikal bakal berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada saat pemerintahan Jepang di sebut dengan Tokubetsu Keisatsu Tai. Setelah menyatakan Proklamasi Kepolisian, lalu Polisi Istimewa memperbanyak dan menyebarluaskan teks Proklamasi tersebut dengan cara ditempelkan di tempat-tempat yang ramai, dapat dibaca dan dapat dikunjungi orang.
Selain menempelkan teks Proklamasi Kepolisian, Polisi Istimewa juga menempelkan teks Proklamasi Kemerdekan Republik Indonesia. Tindakan selanjutnya adalah mengganti pimpinan Polisi Istimewa dari Jepang yaitu Sidookan Takata dan Fuko Sidookan Nishimoto. Kepemimpinan di Markas Polisi Istimewa kemudian berada di bawah kendali Inspektur Polisi Tingkat I Mohammad Jasin.
Setelah setahun lebih Polisi Istimewa berkiprah di garda depan dalam aneka perebutan fasilitas militer dan tempat-tempat strategis di pulau Jawa dan Sumatera, pada tanggal 14 November 1946 seluruh kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa dan Pasukan Polisi Istimewa dilebur menjadi Mobile Brigade (Mobrig) atau sekarang terkenal dengan sebutan Brigade Mobile (Brimob).
Bedasarkan surat keputusan Departemen Kepolisian Negara No. Pol. 13 / MB / 1959 tanggal 25 April 1959 maka kesatuan Mobile Brigade (Mobrig) diubah susunannya menjadi tingkat Batalyon.
Koordinator Mobile Brigade daerah menjadi Komandemen Daerah dan koordinator Mobile Brigade Jawatan Kepolisian Negara diubah menjadi Komandemen Mobile Brigade Pusat (Komopu). Dalam menghadapi tantangan, terutama karena banyaknya pemberontakan dan separatisme, pimpinan Mobrig memandang perlu pembentukan pasukan khusus yang mempunyai kemampuan khusus pula.
Maka, sekitar tahun 1954-1959 mulai dirintis pembentukan pasukan Ranger (Pelopor). Setelah selesai mengikuti pendidikan di SPMB Porong Watu kosek, sebagai penutup rangkaian proses pendidikan para siswa pendidikan Ranger wajib mengikuti tes mision atau praktik langsung ke medan perang. Jika ujian akhir bisa dilewati dengan baik, selesailah proses pendidikan Ranger.
Pasca pendidikan Ranger angkatan pertama, segera dilakukan evaluasi. Evaluasi dilanjutkan dengan penyempurnaan pendidikan. Dengan persiapan yang lebih baik, segera dimulailah pendidikan Ranger angkatan ke-2 dan ke-3.
Dengan demikian, pada akhir 1959 SPMB mampu membentuk tiga Kompi Ranger. Ketiga Kompi Ranger itu adalah Kompi 5994 dengan Komandan Kompi AKP Loemy, Kompi 5995 dengan Komandan Kompi AKP Anton Soedjarwo dan Kompi 5996 dengan Komandan Kompi AKP Saim. Karena AKP Saim ditugaskan ke luar negeri, Komandan Kompi 5996 lalu dijabat oleh AKP Hudaya Sumarya.
Pendidikan Ranger terakhir angkatan ke-6 berlangsung pada tahun 1961. Setelah itu, Ranger berubah nama menjadi Pelopor. Setelah berubah nama menjadi Pelopor, sejak tahun 1962-1968 dilangsungkan pendidikan Pelopor angkatan I – VIII. Pada 13 Maret 1961 Kompi Pelopor dikembangkan menjadi Batalyon Pelopor. Selanjutnya dikembangkan lagi menjadi Resimen Pelopor (Menpor).
Berdasarkan surat order Y. M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23 /61/ tanggal 12 Agustus 1961 ditetapkan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan hari Mobile Brigade ke-16. Pada tanggal 14 November 1961 tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno selaku Irup upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Yana Utama“ sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Mobile Brigade.
Saat itu pula Presiden RI secara resmi mengubah nama satuan ini dari Mobile Brigade menjadi Brigade Mobile. Pengubahan nama ini dilakukan dengan alasan penyesuaian nama Brigade Mobile yang berkaidah bahasa Indonesia. Itulah sekilas perjalanan nama organisasi ini dari Tokubetsu Keisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobile Brigade sampai saat ini menjadi Brigade Mobile (Brimob).
Peran Brimob Menjaga Kamdagri
Diera reformasi, Polri mendapatkan dukungan publik yang begitu luas, ditandai dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden.
Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri.
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara resmi polisi memisahkan diri dari tubuh TNI dan menjadi Polisi Sipil. Perjalanan reformasi Polri secara garis besar dijelaskan bahwa Polri memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil.
Korps Brimob Polri sebagai bagian integral Polri juga memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi.
Utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif yang pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri (Striking Force) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern.
Sedangkan peran Brimob Polri dalam organisasi adalah melakukan maneuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara : membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.
Brimob Polri ditugaskan menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi. Keberhasilan Korps Brimob Polri dalam menanggulangi ancaman Kamtibmas di Indonesia, tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat bangsa dan negara yang menginginkan rasa aman dan nyaman tercipta di negeri ini. Korps Brimob Polri juga memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) yang digunakan dalam tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban bencana alam yang terjadi di Indonesia.
Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia meningkat pasca serangan teror Bom Bali I. Disamping dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lainnya, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi. Seperti keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangani kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah baru-baru ini juga tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.
Polri juga dihadapkan pada tugas menangani kejahatan transnasional. Hal ini konsekuensi atas perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, transportasi dan informasi yang kini batas-batas fisik suatu negara menjadi sesuatu hal yang maya. Kompleksitas pelaku dan objek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar negara merupakan ciri khas dari kejahatan transnasional. Seperti, money loundering, illegal fishing, human traffickingdandrugs trafficking.
Dalam menghadapi ancaman tugas diera modern seperti itulah, Polri dibawah kepimpinan Jenderal Polisi Drs M. Tito Karnavian, MA, Ph.D menjawab dengan strategi delapan misi, sebelas program prioritas dan sepuluh komitmen.
Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) menjadi visi Kapolri yang harus ditindaklanjuti seluruh jajaran Polri termasuk Korps Brimob Polri telah membuat rencana aksi program prioritas Kapolri fungsi Brimob sebanyak 8 program terdiri dari 23 kegiatan dan quick wins dengan 7 kegiatan. Dilansir dari situs resmi satbrimobpoldasumut.id (mbah/*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM