SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Jumhur Arbaridi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian truk trailer dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasus ini melibatkan komplotan tersangka berinisial THY (47) asal Jember, MSH (33) warga Kabupaten Jember, MTH (43) warga Surabaya dan SML (32) warga Kabupaten Jember.
Tersangka THY berperan sebagai membawa sarana dan mengawasi pada saat melakukan pencurian, MSH berperan sebagai pemetik truck trailler, MTH berperan sebagai membawa truck trailler hasil kejahatan / pencurian dan SML berperan sebagai mengawasi pada saat melakukan pencurian.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya berupa HP Vivo Y15S warna hitam, HP merk Vivo Y19C warna biru hitam, mobil Honda Brio Satya warna putih Noka MHRDD1750GJ712049 – Nosin 112B31828328 Nopol P-1866-ED, STNK A.N. Azizah Sri Wahyuni, kuncil mobil Honda Brio Satya, HP merk Realme C11 warna biru muda metalik, HP merk Vivo Y17S warna ungu muda, truck tleler No. Pol. S-7954-UP, jenis Mitsubishi/FM517H2/tractor head tahun 2006 Noka MHMFM517D6R001616, Nosin 6D16BX0953, warna orange dan 1 (satu) set kunci truck tleler No. Pol. S-7954-UP.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur didampingi Kompol Ardhianto dan Kanit Curanmor Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Cipto Eko Kanit Ranmor, Kamis (26/9/2024) mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan tersangka itu dengan cara cara MSH mengambil truck trailler dengan kunci kendaraan menempel di kendaraan yang terparkir di depan pintu masuk kantor PT Salim Ivonas Pratama, TBK berlokasi di jalan Tanjung Tembaga No. 26 Surabaya.
Tersangka MSH merupakan mantan karyawan/ sopir di PT Salim Ivonas Pratama sehingga mengetahui kendaraan yang terparkir kunci kendaraan tertempel, kemudian SML membawa kendaraan tersebut menuju Jember, sedangkan THY dan MTH membawa sarana Brio dan mengawasi pada saat melakukan pencurian.
Kronologis Perkara pada Sabtu, 07 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Mustari selaku sopir mobil truck tleler No.Pol: S-7954-UP, jenis Mitsubishi/FM517H2, mobil barang/ tractor head, tahun 2006, Noka: MHMFM517D6R001616, Nosin: 6D16BX0953, warna orange, atas nama Nuryani Ningsih, warga Desa Kedungmaling Kec. Sooko Mojokerto ini memuat barang berupa air mineral Aqua di gudang Jl. Margomulyo Kota Surabaya kemudian bongkar di Pelabuhan Berlian Tanjung Perak Surabaya.
Usai bongkar menuju parkiran yang berada di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama, TBK JI. Tanjung Tembaga No. 26 Kota Surabaya kemudian di tinggal pulang kerumahnyadi Jalan Platuk Donomulyo Utara 1-a dalam 50 Surabaya.
Pada Senin, 09 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib, pelapor diberitahu melalui handphone oleh Mustari, bahwa mobil truck tleler No.Pol: S-7954-UP, jenis Mitsubishi/FM517H2, mobil barang/ tractor head,tahun 2006, Noka: MHMFM517D6R001616, Nosin: 6D16BX0953, warna orange,atas nama Nuryani Ningsih, alamat Desa Kedungmaling Kec. Sooko Mojokerto yang telah di parkir tersebut tidak ada atau hilang.
Mendengar kejadian tersebut, pelapor langsung mendatangi parkiran dan setelah tiba di
parkiran tersebut benar bahwa kendaraan truck tleler milik pelapor tidak ada atau hilang. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM